Logo

Kabupaten Bojonegoro

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

AYOSEKOLAH #BOJONEGOROMAKMURMEMBAHAGIAKAN
SMP
KAB. BOJONEGORO SMP

Aturan & Prosedur Afirmasi

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan & prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. aturan & prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  1. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada tingkat Sekolah Menengah Pertama.
  2. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  3. Surat Keterangan dari SD adalah Surat yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah yang menerangkan bahwa siswa tersebut telah mengikuti pendidikan hingga kelas 6 SD/MI.
  4. Kartu atau Surat Keterangan DTKS adalah Kartu atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial sebagai bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam Program Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT dan PKH).
  5. Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh siswa baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional maupun Internasional dalam bentuk Sertifikat.
  6. Zonasi adalah pembagian wilayah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan oleh dokumen kependudukan atau surat keterangan dari yang berwenang.
  7. Sistem PPDB adalah sistem pendaftaran yang dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) / Online yang digunakan untuk mendaftar para Calon Peserta Didik Baru ke sekolah yang dituju berdasarkan zonasi yang telah ditentukan di Kabupaten BOJONEGORO
  8. Dinas Kabupaten Kabupaten BOJONEGORO adalah dinas pendidikan yang menangani bidang Paud, Dikmas, dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.
  2. Sedang menempuh pendidikan di kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menunjukkan Kartu Keluarga untuk mengetahui domisili calon peserta didik atau menunjukkan surat keterangan domisili yang asli oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada keadaan tertentu.
  4. Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih menempuh pendidikan di kelas 6 SD/MI.
  1. Calon Peserta didik baru diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) sekolah yang dituju dan maksimal 2 (dua) pilihan sekolah terdekat dengan domisili tempat tinggal.
  2. Pendaftaran PPDB Secara Online :

    Calon Peserta didik baru dari semua jalur melakukan pendaftaran Online secara mandiri dengan mengakses ke situs PPDB Online Kabupaten BOJONEGORO yaitu : https://spmb-bojonegoro-ayosekolah.id dengan melakukan entri data sesuai form yang ada dan mengunggah/upload berkas persyaratandalam bentuk file foto format (.jpeg/.jpg/.png) untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Operator/Admin PPDB.

  3. Berkas persyaratan PPDB Online adalah :
    1. Jalur Afirmasi
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah
      • Foto Kartu atau Surat Keterangan terdaftar DTKS
    2. Jalur Prestasi
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI
      • Foto sertifikat/piagam prestasi asli dengan skor/nilai tertinggi
    3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
      • Foto Kartu Keluarga Asli tanpa legalisasi; atau
      • Foto Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang dan memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
      • Foto Surat Keterangan sedang menempuh kelas 6 SD/MI dan sudah mengikuti Ujian Sekolah
      • Foto Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan BUMN atau BUMD yang mempekerjakan
    4. Jalur Zonasi
      • Ijazah/Surat Tanda Lulus/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus dari SD asli atau surat keterangan peserta didik di kelas VI semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023
      • Akte Kelahiran (Asli)
      • Kartu Keluarga (KK) (Asli)
      •  Foto selfi di depan rumah yang menunjukkan titik koordinat (Lintang dan Bujur), swafoto (selfi) yang sudah di legalisir kepala sekolah.
  4. Siswa yang mendaftar dan tidak diterima di sekolah pilihan (1), maka secara otomatis akan bergeser dan masuk ke seleksi calon peserta didik di sekolah pilihan (2) kemudian ke sekolah pilihan (3)
  5. Siswa yang mendaftar dan tidak diterima diseleksi sekolah pilihan (1), pilihan (2) dan pilihan (3) maka sistem dalam aplikasi PPDB akan menolak siswa tersebut apabila mendaftar lagi di sekolah pilihan (1) atau pilihan (2) atau pilihan (3) sehingga siswa diharuskan memilih sekolah yang lain.
  6. Siswa yang mendaftar dan diterima di sekolah pilihan (1) atau pilihan (2) atau pilihan (3) tetapi tetap cabut berkas atau dibatalkan danapabila siswa tersebut mendaftar lagi maka aplikasi PPDB akan menolak siswa tersebut sehingga tidak bisa daftar secara online lagi disekolah manapun.
  7. Siswa pendaftar dapat mengecek hasil seleksi sementara/hasil seleksi akhir sesuai jadwal menggunakan nomor pendaftaran pada situs publik PPDB Online 2025
  8. Peserta didik yang telah masuk pada hasil seleksi akhir, dapat mendownload form yang telah di verifikasi dan validasi oleh Operator/Admin PPDB sekolah untuk Daftar Ulang ke sekolah.
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur zonasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  3. Jika usia calon peserta didik sebagaimana pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.
  4. Seleksi calon pesera didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan Jalur prestasi akan menggunakan mekanisme luring (offline) dengan memprioritaskan nilai tertinggi dari piagam/sertifikat lomba baik lomba akademik atau non akademik.
  5. Jika nilai piagam/sertifikat calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  6. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur perpindahan tugas akan menggunakan mekanisme luring (offline) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
  7. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana pada ayat (6) sama, maka yang diprioritaskan adalah tanggal surat tugas yang lebih lama.
  8. Apabila kuota pada jalur Afirmasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur Zonasi
No Sekolah Alamat
1 SMP NEGERI 1 BALEN Jl.raya Balen 46
2 SMP NEGERI 1 BAURENO Jl. Raya No. 292 Baureno
3 SMP NEGERI 1 BOJONEGORO Jl. M.h. Thamrin No.98 Bojonegoro
4 SMP NEGERI 1 BUBULAN Jl. Raya Bubulan No. 135
5 SMP NEGERI 1 DANDER Jl. Raya Sumberarum No.678 Km 15 Dander - Bojonegoro
6 SMP NEGERI 1 GAYAM Jl. Rajekwesi No. 01 Gayam
7 SMP NEGERI 1 GONDANG Dk. Tliweng Ds. Senganten Gondang
8 SMP NEGERI 1 KALITIDU Jl. Raya Ngasem No. 460 Kalitidu
9 SMP NEGERI 1 KANOR Jl. Raya Kanor - Kanor - Bojonegoro
10 SMP NEGERI 1 KAPAS Jl. Desa Plesungan Kec. Kapas Kab. Bojonegoro Kode Pos 62181
11 SMP NEGERI 1 KASIMAN Jl. Wonosari
12 SMP NEGERI 1 KEDEWAN Jl. Raya Beji No. 23 Kedewan
13 SMP NEGERI 1 KEDUNGADEM Jalan Raya No. 216 Kedungadem
14 SMP NEGERI 1 KEPOHBARU Jl.kalianyar No.466 Sidomukti
15 SMP NEGERI 1 MALO Jl. Trembes No. 366
16 SMP NEGERI 1 MARGOMULYO Ds. Margomulyo
17 SMP NEGERI 1 NGAMBON Jl. Raya No. 405
18 SMP NEGERI 1 NGASEM Jl. Raya Ngasem 38
19 SMP NEGERI 1 NGRAHO Jl. Raya No. 613 Ngraho-bojonegoro
20 SMP NEGERI 1 PADANGAN Jl. Diponegoro 117
21 SMP NEGERI 1 PURWOSARI Jalan Raya Ngambon
22 SMP NEGERI 1 SEKAR Desa Miyono
23 SMP NEGERI 1 SUGIHWARAS Jl. Kedungadem No. 390
24 SMP NEGERI 1 SUKOSEWU Jl. Raya Sukosewu
25 SMP NEGERI 1 SUMBERREJO Jl. Raya No. 151 Sumberrejo
26 SMP NEGERI 1 TAMBAKREJO Bakalan
27 SMP NEGERI 1 TEMAYANG Jl. Raya Temayang Km 25
28 SMP NEGERI 1 TRUCUK Jl. Raya Sumberjo Kentong No.1 Trucuk
29 SMP NEGERI 2 BALEN Jl. Desa Kenep No.05 Balen
30 SMP NEGERI 2 BAURENO Jl. Raya Pomahan No. 566 Baureno
31 SMP NEGERI 2 BOJONEGORO Jl. Dr. Wahidin No. 82 Bojonegoro
32 SMP NEGERI 2 GONDANG Jl. Raya Krondonan
33 SMP NEGERI 2 KALITIDU Jl. Letjend. H. Soedirman Ngringinrejo Kalitidu
34 SMP NEGERI 2 KEDUNGADEM Jl. Desa Ngrandu
35 SMP NEGERI 2 KEPOHBARU Mojosari
36 SMP NEGERI 2 PADANGAN Jl. Raya Surabaya No. 43 Padangan
37 SMP NEGERI 2 PURWOSARI Jl. Raya Ngambon Purwosari
38 SMP NEGERI 2 SUGIHWARAS Panunggalan
39 SMP NEGERI 2 SUMBERREJO Jl. Raya Karangdinoyo No. 459 Sumberrejo
40 SMP NEGERI 2 TAMBAKREJO Jl. Raya Napis
41 SMP NEGERI 3 BAURENO Ds. Gunungsari Baureno
42 SMP NEGERI 3 BOJONEGORO Jl. Raya Dander Km.7 Bojonegoro
43 SMP NEGERI 3 KEDUNGADEM Jl. Ds. Kendung
44 SMP NEGERI 3 SUMBERREJO Jl. Raya Kayulemah No. 184
45 SMP NEGERI 4 BOJONEGORO Jl. Lettu Suyitno No. 27 Bojonegoro
46 SMP NEGERI 5 BOJONEGORO Jl. Imam Bonjol No. 03 Bojonegoro
47 SMP NEGERI 6 BOJONEGORO Jl. Panglima Polim No 67 Bojonegoro
48 SMP NEGERI 7 BOJONEGORO Jl. Ra. Kartini No. 08
49 SMP NEGERI MODEL TERPADU BOJONEGORO JL. RAYA SUKOWATI, DESA SUKOWATI, KECAMATAN KAPAS, KABUPATEN BOJONEGORO
50 SMP NEGERI SATU ATAP BOBOL SEKAR Dsn Kaliwekas Rt 01 Rw 01
51 SMP NEGERI SATU ATAP CLEBUNG BUBULAN Clebung
52 SMP NEGERI SATU ATAP KESONGO KEDUNGADEM Dk. Kedungpandan
53 SMP NEGERI SATU ATAP SOKO TEMAYANG Sekonang
54 SMP NEGERI SATU ATAP SUGIHWARAS 3 NGRAHO dusun sambirobyong
55 SMP NEGERI SATU ATAP TURI TAMBAKREJO Dk. Boti Rt. 23 Rw. 06
Jalur Kegiatan Lokasi Tanggal